Internet
merupakan sebuah wadah berupa interkoneksi yang menyediakan berbagai macam
layanan media, baik informasi mau pun komunikasi. Sebagaimana yang telah kita
ketahui, dalam hal pemanfaatan internet memiliki sisi positif dan negatifnya.
Pelayanan dan pemanfaatan teknologi internet sebagai media komunikasi,
informasi dan lainnya tak ayal memberikan kita jalan yang salah. Dan tanpa kita
sadari pula, hal ini telah membuat kita menjadi lalai. Padahal Allah Swt telah
berfirman.
“Dan
sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut,
dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah
kamu termasuk orang-orang yang lalai”. (Q.S. Al-A’raaf: 205)
Berikut
ulasan mengenai beberapa layanan dan kegunaan serta pemanfaatan internet yang
umum digunakan masyarakat.
2.1
Trend Jejaring Sosial
Jejaring
sosial atau social network merupakan trend media komunikasi saat ini.
Tidak sama seperti dahulu yang umumnya melalui media email, jejaring sosial
saat ini seperti facebook dan twitter mampu mengalahkan jejaring sosial lain
seperti twoo, netlog dan lain-lain. Kedua jejaring sosial ini (facebook dan
twitter) merupakan sebuah media komunikasi terbuka di dunia maya yang digunakan
mulai dari lapisan masyarakat biasa, pejabat hingga artis-artis mancanegara.
Namun, di antara keduanya, Facebook lebih popular dibandingkan twitter. Berikut
beberapa ulasan mengenai jejaring sosial yang satu ini.
Facebook
ini ibarat seperti sebuah pisau, bisa mengandung manfaat bila digunakan untuk
hal-hal yang bermanfaat tetapi juga bisa membawa bahaya bila digunakan untuk
tindak kejahatan. Demikian halnya dengan Facebook—yang merupakan jejaring
sosial—bisa digunakan sebagai wadah silaturrahmi di dunia maya, berdakwah,
menimba ilmu, dan sebagainya. Namun, sebaliknya Facebook juga bisa digunakan
sebagai ajang maksiat.
2.1.1
Manfaat Facebook
Di
antara manfaat Facebook adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai sarana dakwah
Facebook
bisa digunakan sebagai sarana dakwah yang bagus di tengah keringnya ilmu dan
informasi tentang Islam yang benar, sehingga betapa banyak orang
mendapatkan hidayah disebabkan membaca artikel di Facebook atau diskusi di
Facebook.
b.
Wadah silaturrahmi
Facebook
bisa digunakan sebagai wadah untuk menyambung silaturrahmi antara sesama teman,
orang tua, kerabat, murid, atau guru dan ajang untuk mencari kawan lebih banyak
lagi yang itu hukum asalnya adalah boleh-boleh saja.
“Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di
sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Q.S. Al-Hujurat:13).
c.
Menyimpan file/tulisan
Tulisan
yang disimpan di komputer bukan tidak mungkin akan hilang saat komputer terkena
virus. Akan tetapi, jika disimpan di Facebook, maka file tersebut tetap akan
selamat selama account masih aktif.
2.1.2
Keburukan Facebook
Di
antara keburukan Facebook adalah sebagai berikut:
a.
Kecanduan
Banyak
dari pengguna Facebook merasa asyik berbalas atau chatting,
sehingga mereka menjadi lupa pada waktu, tugas kewajibannya, bahkan ada yang
sampai dibuat lalai dari aturan agama gara-gara kecanduan Facebook. Padahal
Allah Swt telah berfirman bahwa kita harus memperbanyak zikir dan jangan
menjadi orang-orang yang lalai.
b.
Wadah maksiat
Banyak
dari para pengguna Facebook tidak mengindahkan aturan agama sehingga menjadikan
Facebook sebagai wadah maksiat, berupa ghibah, fitnah, gosip, pacaran, dan
sebagainya.
“Bahkan
manusia itu hendak membuat maksiat terus menerus.” (Q.S. Al-Qiyamah:5)
c.
Gambar foto
Di
antara wabah Facebook yang sangat perlu diperhatikan adalah budaya menampilkan
foto-foto pribadi yang jelas akan dilihat banyak orang, bahkan terkadang yang
ditampilkan adalah foto-foto seronok yang mengumbar nafsu. Oleh karenanya, bagi
para pengguna Facebook hendaknya mengganti foto-foto tersebut dengan foto-foto
lain yang tidak bermasalah seperti pemandangan alam dan sejenisnya.
“Hai
Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Q.S.
Al-Ahzab: 59).
2.2
Facebook, Halal Atau Haram?
Booming-nya layanan jejaring sosial Facebook menuai kontroversi di
kalangan para tokoh agama. Sehingga dahulu pernah diberitakan bahwa pondok
pesantren se-Jawa Timur dan Madura yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok
Pesantren Putri mengharamkan pemanfaatan Facebook secara berlebihan seperti mencari
jodoh maupun pacaran. Hal ini juga sesuai dengan hasil pembahasan dalam bahtsul
masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, Kediri,
Jatim. Namun, fatwa ini akhirnya menuai protes dari para para tokoh moderat,
bahkan ada sebagian kalangan yang menilai bahwa fatwa tersebut “kolot” dan
“ketinggalan zaman”.
Sebenarnya
tidak ada kontradiksi bila kita mau memadukan antara kedua pendapat tersebut.
Sebab, kami rasa kita semua sepakat bahwa Facebook hanyalah sekadar sebuah alat
saja, bukan haram secara zatnya, namun semua itu tergantung pada penggunaannya.
Maka substansi fatwa para tokoh yang melarangnya seharusnya kita ambil
faedahnya yaitu agar penggunaan Facebook bukan untuk kemaksiatan melainkan
harus diarahkan kepada yang positif.
Syaikh
Muhammad asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Pembagian yang benar mengenai
sikap dalam menghadapi penemuan modern Barat terbagi menjadi empat macam:
- Meninggalkan penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
- Menerima penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
- Menerima yang berbahaya dan meninggalkan yang bermanfaat.
- Mengambil yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya.
Dengan
pembagian penemuan modern menjadi empat ini, ternyata kita dapati bahwa
pertama, kedua, dan ketiga adalah batil tanpa diragukan lagi, berarti yang
benar hanya satu yaitu keempat.
Tentu
saja, Facebook adalah termasuk masalah kontemporer yang tidak ada dalilnya
secara khusus. Namun, bila kita telaah kaidah-kaidah fiqhiyyah yang telah
mapan, dapat kita temukan beberapa argumentasi yang menunjukkan hukum asal
penggunaan Facebook adalah boleh, setidaknya ada dua kaidah fiqih yang bisa
kita terapkan untuknya.
- Asal segala urusan dunia hukumnya boleh
Kaidah
ini merupakan kaidah yang agung sekali, yaitu bahwa asal semua urusan dunia
adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya dan asal semua ibadah adalah
terlarang sampai ada dalil yang mensyari’atkannya.
Banyak
sekali dalil-dalil al-Qur‘an dan hadits yang menunjukkan kaidah berharga ini,
bahkan sebagian ulama menukil ijma’ (kesepakatan) tentang kaidah ini. Cukuplah
dalil yang sangat jelas tentang masalah ini adalah sabda Nabi Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Apabila
itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka
kepada saya.”
Bila
ada yang mengatakan, “Bagaimana apabila alat dunia tersebut ditemukan oleh
orang nonmuslim?” Jawabnya: Sekalipun begitu, bukankah Rosulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam dahulu menerima strategi membuat parit sebagaimana usulan
Salman al-Farisi ketika Perang Khondaq?! Jadi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menerima strategi tersebut walaupun asalnya adalah dari orang-orang
kafir dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan bahwa strategi
ini najis dan kotor karena berasal dari otak orang kafir. Demikian juga tatkala
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah, beliau meminta bantuan
seorang penunjuk jalan yang kafir bernama Abdullah al-Uraiqith. Semua itu
menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari orang-orang kafir dalam masalah
dunia dengan tetap mewaspadai virus agama mereka. Dalam kata hikmah Arab
dikatakan:
“Ambillah
buahnya dan buanglah kayunya ke api”.
Maka
tidak selayaknya seorang hamba menolak nikmat Allah tanpa alasan syar’i dan
tidak halal baginya untuk mengharamkan sesuatu tanpa dalil.
- Tergantung kepada tujuannya
Ini juga merupakan kaidah yang sangat penting dan berharga sekali. Tidak ragu
lagi bahwa dakwah, silaturrahmi, menimba ilmu, dan lainnya merupakan tujuan
yang mulia, maka segala sarana yang menuju kepada tujuan tersebut hukumnya
seperti tujuannya. Hal ini sama persis dengan hukum menaiki pesawat terbang
untuk berangkat haji, menggunakan bom, tank, dan alat-alat canggih modern untuk
jihad dan sebagainya; tidak diragukan tentang bolehnya karena alat-alat
tersebut merupakan sarana menuju ibadah yang mulia.
Kesimpulannya,
bahwa Facebook layaknya alat-alat teknologi lainnya seperti telepon, radio,
tipe dan sebagainya, bisa digunakan untuk menimbulkan kerusakan aqidah,
pemikiran, akhlak dan sebagainya tetapi ini tidak boleh hukumnya dalam
pandangan syari’at. Dan bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Maka
seyogianya bagi kaum muslimin untuk memanfaatkan alat ini ini hal-hal yang
positif dan bermanfaat bagi dunia dan akhirat agar dakwah Islam semakin
berkembang dan menyebar.Wallahu A’lam.
2.3
Berbisnis Online
Bisnis Online adalah : Suatu kegiatan atau
aktivitas yang dilakukan di jaringan internet yang bertujuan untuk menghasilkan
keuntungan bagi seseorang atau individu atau organisasi yang melakukan kegiatan
atau aktivitas tersebut.
Berbisnis
merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan,
Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa “9 dari 10 pintu rezeki
adalah melalui pintu berdagang” (al-hadits).
Artinya,
melalui jalan perdagangan inilah, pintu-pintu rezeki akan dapat dibuka sehingga
karunia Allah terpancar daripadanya. Jual beli merupakan sesuatu yang
diperbolehkan, dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan
tuntunan ajaran Islam.
Dalil
di atas dimaksudkan untuk transaksi offline. Sekarang bagaimana dengan
transaksi online di akhir zaman ini? Kalau bicara tentang bisnis online, banyak
sekali macam dan jenisnya. Namun demikian secara garis besar bisa di artikan
sebagai jual beli barang dan jasa melalui media elektronik, khususnya melalui
internet atau secara online.
Karakteristik
berbisnis online, antara lain:
1)
Terjadinya transaksi antara dua belah pihak;
2)
Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
3)
Internet merupakan media utama dalam proses atau mekanisme akad tersebut.
Dari
karakteristik di atas, bisa di lihat bahwa yang membedakan bisnis online dengan
bisnis offline yaitu proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses
tersebut. Akad merupakan unsur penting dalam suatu bisnis. Secara umum, bisnis
dalam Islam menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan
menghadirkan benda tersebut ketika transaksi, atau tanpa menghadirkan benda
yang dipesan, tetapi dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda secara
konkret, baik diserahkan langsung atau diserahkan kemudian sampai batas waktu
tertentu, seperti dalam transaksi as-salam dan transaksi al-istishna.
Transaksi
as-salam merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara
tunai/disegerakan tetapi penyerahan barang ditangguhkan. Sedang transaksi
al-istishna merupakan bentuk transaksi dengan sistem pembayaran secara
disegerakan atau secara ditangguhkan sesuai kesepakatan dan penyerahan barang
yang ditangguhkan.
Ada
dua jenis komoditi yang dijadikan objek transaksi online, yaitu barang/jasa non
digital dan digital. Transaksi online untuk komoditi non digital, pada dasarnya
tidak memiliki perbedaan dengan transaksi as-salam dan barangnya harus sesuai
dengan apa yang telah disifati ketika bertransaksi. Sedangkan komoditi digital
seperti ebook, software, script, data, dll yang masih dalam bentuk file (bukan
CD) diserahkan secara langsung kepada konsumen, baik melalui email ataupun
download. Hal ini tidak sama dengan transaksi as-salam tapi seperti transaksi
jual beli biasa.
Transaksi
online dibolehkan menurut Islam berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam
perdagangan menurut Islam, khususnya dianalogikan dengan prinsip transaksi
as-salam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh untuk diperdagangkan sesuai
syariat Islam.
Pada
intinya, bisnis online sama seperti bisnis offline. Ada yang halal ada yang
haram, ada yang legal ada yang ilegal. Hukum dasar bisnis online sama seperti
akad jual beli dan akad as-salam, ini diperbolehkan dalam Islam. Adapun
keharaman bisnis online karena beberapa sebab :
1.
Sistemnya haram, seperti money gambling. Judi itu haram baik di darat maupun di
udara (online)
2.
Barang/jasa yang menjadi objek transaksi adalah barang yang diharamkan, seperti
narkoba, video porno, online sex, pelanggaran hak cipta, situs-situs yang bisa
membawa pengunjung ke dalam perzinaan.
3.
Melanggar perjanjian (TOS) atau mengandung unsur penipuan.
4.
Tidak membawa manfaat tetapi justru mengakibatkan kemudharatan.
Transaksi
online diperbolehkan menurut Islam selama tidak mengandung unsur-unsur yang
dapat merusaknya seperti riba, kezhaliman, penipuan, kecurangan dan yang
sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya.
Rukun-rukun
jual beli menurut jumhur ulama :
1.
Ada penjual.
2.
Ada pembeli.
3.
Ijab Kabul.
4.
Barang yang diakadkan.
Syarat-syarat
sah jual beli itu adalah :
1.
Syarat-syarat pelaku akad : bagi pelaku akad disyaratkan, berakal dan memiliki
kemampuan memilih. Jadi orang gila, orang mabuk, dan anak kecil (yang belum
bisa membedakan) tidak bisa dinyatakan sah.
2.
Syarat-syarat barang yang diakadkan :
- Suci (halal dan baik).
- Bermafaat.
- Milik orang yang melakukan akad.
- Mampu diserahkan oleh pelaku akad.
- Mengetahui status barang (kualitas, kuantitas, jenis dan lain-lain)
- Barang tersebut dapat diterima oleh pihak yang melakukan akad. Hal yang perlu diperhatikan oleh konsumen dalam bertransaksi adalah memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibelinya sesuai dengan yang disifatkan oleh si penjual sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
2.4
Pemanfaatan Teknologi Komunikasi dalam Islam
Perkembangan
teknologi komunikasi saat ini yang semakin marak harus benar-benar dimanfaatkan
sebaik mungkin oleh masyarakat sesuai norma yang berlaku. Terutama bagi para
Muslim, pemanfaatan teknologi komunikasi harus sesuai dengan ajaran Islam yang
berdasarkan oleh Al-Quran dan Sunnah. Dalam hal ini, umat Muslim dapat
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media dan sarana dakwah
demi meningkatkan eksistensi dakwah Islam.
Jika
aktivitas dakwah ditinjau dari sumber teks syariat, maka akan ditemukan di
dalam Al-Quran banyak sekali ayat-ayat yang menyinggung hal ini. Diantaranya
adalah ketika Luqman menasehati anaknya yang kemudian diabadikan di dalam kitab
suci Al-Furqan.
“Hai
anakku, dirikanlah salat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan
cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang
menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan
(oleh Allah).” (Q.S Luqman: 17)
Pada
saat pertama kali internet diperkenalkan oleh para ilmuan barat, hampir dari
kebanyakan tokoh Islam merasa curiga dan khawatir akan efek dari temuan
teknologi tersebut. Namun pemikir Islam adala Syria Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan
al-Buthi berkata : ternyata jaringan internet yang hampir menelan seluruh
penjuru dunia adalah merupakan lahan luas yang disitu bertebaran podium-podium
yang menyuarakan kepentingan Islam dengan memperkenalkan, mengajak (dakwah),
membela dan memecahkan berbagai problema.
Keefektifan
media ini juga sangat tergantung pada ummat Islam itu sendiri. Artinya
kecakapan dan keikhlasan mereka dalam berdakwah via internet, serta kesungguhan
mereka dalam meredam segala bentuk perpecahan dan perselisihan intern dalam
ummat Islam sangat berpengaruh dalam sukses tidaknya misi suci ini. Untuk
itulah diantara kewajiban para pemimpin aliran-aliran dalam Islam agar berusaha
semaksimal mungkin untuk dapat merukunkan dan meminimalisisir titik perbedaan
dan berusaha mengedepankan titik persamaan.
Setidaknya
terdapat tiga motode dakwah melalui internet yaitu:
- Dengan menggunakan fasilitas website seperti yang telah dilakukan oleh banyak organisasi Islam maupun tokoh-tokoh ulama. Berdakwah dengan menggunakan fasilitas ini dianggap lebih fleksibel dan luas jika dibandingkan dengan dua fasilitas berikutnya.
- Menggunakan fasilitas mailing list dengan mengajak diskusi keagamaan atau mengirim pesan-pesan moral kepada seluruh anggotanya.
- Menggunakan fasilitas chatting ynag memungkinkan untuk berinteraksi secara langsung. Sebenarnya jika dibandingkan dengan dua fasilitas yang telah disebutkan di atas, fasilitas chatting lingkupnya lebih sempit sebab kegiatan dakwah melalui fasilitas ini hanya berlangsung pada saat pelaku dakwah sedang on line di internet saja.
Jika
dibandingkan dengan media dakwah yang lain, internet memiliki beberapa
keunggulan, diantaranya:
- Sifat internet yang never turn off (tidak pernah mati) dan unlimited access (bisa diakses tanpa batas). Hal ini memudahkan para penggunanya dapat dengan leluasa mengakses informasi di mana saja dan kapan saja.
- Internet merupakan tempat yang tepat sebagai sarana untuk bertanya sesuatu yang barangkali dianggap tabu atau tidak rasional oleh orang lain dan bila disampaikan di dalam sebuah forum akan mengurangi sifat keterbukaannya. Para saintis biasanya merasa terbatasi oleh koridor ilmiah untuk mengekspresikan suatu pikiran atau pengalaman. Internet menyediakan ruang yang mengakomodasi keinginan mereka untuk merasa bebas membicarakan sesuatu yang di luar kelaziman ilmiah.
- Sebagian orang yang memiliki keterbatasan dalam komunikasi sering kali mendapat kesulitan guna mengatasi dahaga spiritual mereka. Padahal mereka ingin sekali berdiskusi dan mendapat bimbingan dari para ulama. Sementara itu ada sebagian orang yang ingin bertanya atau siap berdebat dengan para ulama untuk mencari kebenaran namun kondisi sering tidak memungkinkan. Internet hadir sebagai kawan (atau lawan) diskusi sekaligus pembimbing setia. Para ulama seharusnya dapat menggunakan internet sebagai media efektif untuk mencapai tujuan dakwahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar